Yang dimaksud dengan Lembaga
Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan
produktif
pembagian LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
pembagian LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
·
Polis
Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua
belah
pihak
·
Premi
Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
·
Keuntungan
Asuransi :
v Bagi Pemilik Asuransi :
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
v Bagi Nasabah : – memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat
ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau
Kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram
yang menjanjikan manfaat pensiun
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
v Bagi Nasabah : – memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat
ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau
Kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram
yang menjanjikan manfaat pensiun
·
Manfaat
Perusahaan Dana Pensiun :
v Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari
iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
v Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
bagi dunia usaha
v Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
·
Manfaat
bagi perusahaan :
v Loyalitas
v Kewajiban moral
v Kompetisi pasar tenaga kerja
v Kewajiban moral
v Kompetisi pasar tenaga kerja
·
Manfaat
bagi karyawan :
v Rasa aman
v Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
v Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
·
Saham
: surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
·
Obligasi
: surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan
·
Keuntungan
pasar modal :
1.
Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2.
Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3.
Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
·
Kelemahan
pasar modal :
1.
Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
2.
Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.
Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
·
Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
·
Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
·
Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
·
Mempunyai
hak suara dalam RUPS
·
Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
·
Mendapatkan
dana yang lebih besar
·
Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
·
Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
·
Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
·
Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
·
Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
·
Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
·
Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
1.
Peningkatan
penjualan
2.
Kelancaran
modal kerja
3.
Memudahkan
penagihan hutang
4.
Efisiensi
usaha
Manfaat bagi factor :
1.
Fee
dari klien
Manfaat bagi customer :
1.
Kesempatan
untuk membeli secara kredit
2.
Pelayanan
penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang
melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
1.
Jangka
waktu pembiayaan yang relatif panjang
2.
Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.
Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
1.
Keberhasilan
Usaha Meningkat
2.
Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
3.
Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
4.
Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
5.
Likuiditas
Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan
jaminan barang
bergerak
Tujuan Pegadaian : -
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi
8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
bergerak
Tujuan Pegadaian : -
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi
8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
·
Manfaat
Leasing :
1.
Menghemat
modal
2.
Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
3.
Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
4.
Biaya
lebih murah
Bank Indonesia
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari banca berarti
tempat penukaran uang .Sedangkan menurut undang-undang
perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri
ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.Saat ini,
bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat
mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan,
yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya.Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan dan Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti,
bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana,
berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan
lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank
didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan
dalam kehidupan:
1.
Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement).
2.
Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.
Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari
atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery).
4.
Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
5.
Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari
funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan
untuk dunia perbank, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di
Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank
(perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas
demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas
tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar